The Extension of Campus Activity Restriction in Preventing Covid 19

Nomor   : 067/R.UMK/Sek/F.08.14/IV/2020

Tanggal : 11 April 2020

Hal : Perpanjangan Pembatasan Aktivitas di Kampus dalam Pencegahan Covid-19

 

Yth. Pimpinan Fakultas/Unit

di Lingkungan Universitas Muria Kudus

 

Disampaikan dengan hormat, menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbud Nomor: 36962/MPK.A/HK/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran Secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dan Surat Edaran Rektor Universitas Muria Kudus Nomor: 059/R.UMK/Sek/F.08.10/111/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Aktivitas di kampus dalam Pencegahan Covid-19, serta memperhatikan konstelasi Covid-19 yang saat ini berkembang, maka Rektor Universitas Muria Kudus memutuskan memberikan Perpanjangan Pembatasan Aktivitas di Kampus Universitas Muria Kudus dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Memperpanjang peniadaan seluruh kegiatan akademik dan non-akademik yang mengharuskan pertemuan fisik dan mengumpulkan banyak peserta di lingkungan Universitas Muria Kudus.
  2. Memperpanjang penundaan atau pembatalan seluruh penugasan sivitas akademika Universitas Muria Kudus keluar kota.
  3. Memperpanjang masa perkuliahan, Ujian Kompetensi, Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) dilaksanakan secara daring (online).
  4. Dosen dan tenaga kependidikan sepenuhnya tetap melaksanakan tugas atau pekerjaan dari rumah atau dari tempat tinggalnya masing-masing.
  5. Rektor memberikan izin kepada sivitas akademika Universitas Muria Kudus, atau pihak-pihak tertentu yang karena pekerjaan atau kepentingan yang mendesak mengharuskan masuk atau keluar kampus, untuk teknisnya diserahkan kepada pimpinan masing-masing unit dengan memperhatikan standar keselamatan.
  6. Skripsi dan tesis diarahkan ke metode yang tidak melibatkan banyak massa, namun tetap harus memenuhi kriteria ilmiah, dengan bimbingan dan ujian secara online.
  7. Wisuda bulan April 2020 ditunda sampai kondisi yang memungkinkan, untuk scan ijazah dan transkrip dapat diunduh melalui https://baak.umk.ac.id/ijazah mulai tanggal 18 April 2020.
  8. Masa studi untuk mahasiswa Program Sarjana Strata Satu (S1) angkatan 2013 dan mahasiswa Program Magister Strata Dua (S2) angkatan 2016 diperpanjang sampai Semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021.
  9. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 13 April 2020 sampal dengan 30 Juni 2020 dan durasi kebijakan ini akan dievaluasi dengan memperhatikan perkembangan mutakhir Covid-19.

 

Download