Nomor : 067/R.UMK/Sek/F.08.14/IV/2020
Tanggal : 11 April 2020
Hal : Perpanjangan Pembatasan Aktivitas di Kampus dalam Pencegahan Covid-19
Yth. Pimpinan Fakultas/Unit
di Lingkungan Universitas Muria Kudus
Disampaikan dengan hormat, menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbud Nomor: 36962/MPK.A/HK/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran Secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dan Surat Edaran Rektor Universitas Muria Kudus Nomor: 059/R.UMK/Sek/F.08.10/111/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Aktivitas di kampus dalam Pencegahan Covid-19, serta memperhatikan konstelasi Covid-19 yang saat ini berkembang, maka Rektor Universitas Muria Kudus memutuskan memberikan Perpanjangan Pembatasan Aktivitas di Kampus Universitas Muria Kudus dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memperpanjang peniadaan seluruh kegiatan akademik dan non-akademik yang mengharuskan pertemuan fisik dan mengumpulkan banyak peserta di lingkungan Universitas Muria Kudus.
- Memperpanjang penundaan atau pembatalan seluruh penugasan sivitas akademika Universitas Muria Kudus keluar kota.
- Memperpanjang masa perkuliahan, Ujian Kompetensi, Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) dilaksanakan secara daring (online).
- Dosen dan tenaga kependidikan sepenuhnya tetap melaksanakan tugas atau pekerjaan dari rumah atau dari tempat tinggalnya masing-masing.
- Rektor memberikan izin kepada sivitas akademika Universitas Muria Kudus, atau pihak-pihak tertentu yang karena pekerjaan atau kepentingan yang mendesak mengharuskan masuk atau keluar kampus, untuk teknisnya diserahkan kepada pimpinan masing-masing unit dengan memperhatikan standar keselamatan.
- Skripsi dan tesis diarahkan ke metode yang tidak melibatkan banyak massa, namun tetap harus memenuhi kriteria ilmiah, dengan bimbingan dan ujian secara online.
- Wisuda bulan April 2020 ditunda sampai kondisi yang memungkinkan, untuk scan ijazah dan transkrip dapat diunduh melalui https://baak.umk.ac.id/ijazah mulai tanggal 18 April 2020.
- Masa studi untuk mahasiswa Program Sarjana Strata Satu (S1) angkatan 2013 dan mahasiswa Program Magister Strata Dua (S2) angkatan 2016 diperpanjang sampai Semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021.
- Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 13 April 2020 sampal dengan 30 Juni 2020 dan durasi kebijakan ini akan dievaluasi dengan memperhatikan perkembangan mutakhir Covid-19.